JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menanggapi penangkapan dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Ketua PN Jakarta Selatan dan para hakim terkait kasus korupsi Ekspor Minyak Mentah (CPO).
Mahkamah Agung (MA) bakal memberhentikan sementara empat hakim dan panitera pengadilan yang jadi tersangka suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng oleh Kejaksaan Agung.
"Hakim dan penitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, akan berhentikan tetap," kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
Kejagung menetapkan empat hakim dan satu panitera yang diduga menerima suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.
Baca Juga Segini Besaran Suap yang Diterima 3 Hakim Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng di https://www.kompas.tv/nasional/586656/segini-besaran-suap-yang-diterima-3-hakim-vonis-lepas-korupsi-minyak-goreng
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586719/full-mahkamah-agung-tanggapi-4-hakim-ditetapkan-sebagai-tersangka-suap-kasus-cpo